Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 05/per/m.kumkm/ii/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor05/PER/M.KUMKM/II/2016
Tahun2016
TentangPEDOMAN PELAKSANAAN REVITALISASI PASAR RAKYAT MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan290
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Februari 2016
Pejabat Pengundangan