Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 05/per/m.kukm/viii/2014 Tahun 2014 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor05/PER/M.KUKM/VIII/2014
Tahun2014
TentangSISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1206
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan