Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 02/per/m.kukm/iv/2012 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor02/PER/M.KUKM/IV/2012
Tahun2012
TentangPENGGUNAAN LAMBANG KOPERASI INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 April 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7417
Jumlah diDownload200
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan439
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 April 2012
Pejabat Pengundangan