Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 02/per/m.kukm/iv/2012 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor02/PER/M.KUKM/IV/2012
Tahun2012
TentangPENGGUNAAN LAMBANG KOPERASI INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 April 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan439
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 April 2012
Pejabat Pengundangan