Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor9
Tahun2016
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juni 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan996
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Juli 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum