Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor8
Tahun2023
TentangKOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Desember 2023
Pejabat yang MenetapkanBUDI ARIE SETIADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan974
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Desember 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA