Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km.21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor8
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM.21 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan251
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Februari 2015
Pejabat Pengundangan