Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah Atas Informasi Berbasis Internet Protocol Pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 137 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Februari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |