Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah Atas Informasi Berbasis Internet Protocol Pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 137 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Februari 2014 |
Pejabat Pengundangan |