Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor7
Tahun2016
TentangAdministrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan709
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Mei 2016
Pejabat Pengundangan