Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 709 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 09 Mei 2016 |
| Pejabat Pengundangan |