Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/per/m.kominfo/01/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor7
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat665
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan250
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Februari 2015
Pejabat Pengundangan