Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/per/m.kominfo/01/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor7
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan250
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Februari 2015
Pejabat Pengundangan