Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor7
Tahun2014
TentangPERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT ENCODER INTERNET PROTOCOL TELEVISION
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Januari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan104
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Januari 2014
Pejabat Pengundangan