Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 104 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 Januari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |