Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah Atau Badan Hukum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor6
Tahun2016
TentangPENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU BADAN HUKUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan606
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 April 2016
Pejabat Pengundangan