Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 6 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 Februari 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 210 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Februari 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler