Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor6
Tahun2013
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PENETAPAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Februari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan354
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Maret 2013
Pejabat Pengundangan