Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor5
Tahun2013
TentangKELOMPOK ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Februari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan353
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Maret 2013
Pejabat Pengundangan