Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor41
Tahun2012
TentangPENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Oktober 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1020
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan