Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor38
Tahun2012
TentangTATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Oktober 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1017
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum