Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor36
Tahun2014
TentangTATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1432
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 September 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum