Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor32
Tahun2013
TentangPENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1578
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2013
Pejabat Pengundangan