Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/per/m.kominfo/2/2006 Tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor32
Tahun2012
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 September 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1016
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan