Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radar Maritim dan Radar Surveillance

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor31
Tahun2013
TentangPERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT RADAR MARITIM DAN RADAR SURVEILLANCE
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1577
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2013
Pejabat Pengundangan