Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/per/m.kominfo/1/2006 Tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Imt-2000

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor31
Tahun2012
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 TENTANG PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 September 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1015
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan