Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Prosedur Koordinasi Antara Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Personal Communication System 1900 dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Universal Mobile Telecommunication System
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1014 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2012 |
| Pejabat Pengundangan |