Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor3
Tahun2020
TentangJATUH TEMPO PEMBAYARAN KONTRIBUSI LAYANAN POS UNIVERSAL, BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI, KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL, DAN BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan456
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Mei 2020
Pejabat Pengundangan