Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam Pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial –second Generation
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 100 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Januari 2014 |
Pejabat Pengundangan |