Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam Pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial –second Generation
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 100 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 Januari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |