Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor3
Tahun2013
TentangPENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan126
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Januari 2013
Pejabat Pengundangan