Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/per/m.kominfo/12/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/per/m.kominfo/05/2007 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor29/PER/M.KOMINFO/12/2010
Tahun2010
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/05/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan732
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2010
Pejabat Pengundangan