Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Beroperasi Pada Pita Frekuensi Radio 2,4 Ghz dan/atau Pita Frekuensi Radio 5,8 Ghz

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor28
Tahun2015
TentangPERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG BEROPERASI PADA PITA FREKUENSI RADIO 2,4 GHZ DAN/ATAU PITA FREKUENSI RADIO 5,8 GHZ
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1092
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Juli 2015
Pejabat Pengundangan