Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor27
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1176
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan