Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor27
Tahun2013
TentangSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1415
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Desember 2013
Pejabat Pengundangan