Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor27
Tahun2012
TentangSTANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 September 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan961
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan