Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor26
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1175
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan