Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor26
Tahun2012
TentangSTANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 September 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan960
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan