Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor25
Tahun2012
TentangSTANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 September 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan959
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan