Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Layanan Jelajah (roaming) Internasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor24
Tahun2013
TentangLAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Oktober 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1388
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 November 2013
Pejabat Pengundangan