Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/per/m.kominfo/ii/2011 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbahaya (free to Air)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor22/PER/M.KOMINFO/II/2011
Tahun2011
TentangPENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAHAYA (FREE TO AIR)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 November 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan747
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 November 2011
Pejabat Pengundangan