Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/per/m.kominfo/12/2010 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor22/PER/M.KOMINFO/12/2010
Tahun2010
TentangSTANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan651
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Desember 2010
Pejabat Pengundangan