Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor21
Tahun2014
TentangPENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1013
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Juli 2014
Pejabat Pengundangan