Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor2
Tahun2020
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan389
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 April 2020
Pejabat Pengundangan