Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 Mhz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor19
Tahun2015
TentangPENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan660
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 April 2015
Pejabat Pengundangan