Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor19
Tahun2014
TentangPENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1003
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juli 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum