Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/per/m.kominfo/12/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 48/per/m.kominfo/11/2009 Tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor19/PER/M.KOMINFO/12/2010
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan733
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2010
Pejabat Pengundangan