Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan I dan Zona Layanan Xiv untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor17
Tahun2013
TentangPENGGUNAAN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY PADA ZONA LAYANAN I DAN ZONA LAYANAN XIV UNTUK KEPERLUAN TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan682
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Mei 2013
Pejabat Pengundangan