Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan I dan Zona Layanan Xiv untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 682 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Mei 2013 |
Pejabat Pengundangan |