Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor17
Tahun2012
TentangPELAKSANAAN PENETAPAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Juni 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan702
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Juli 2012
Pejabat Pengundangan