Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor16
Tahun2017
TentangKriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 September 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1274
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 September 2017
Pejabat Pengundangan