Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Lokal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor15
Tahun2013
TentangSTANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan609
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 April 2013
Pejabat Pengundangan