Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor15
Tahun2012
TentangPETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan577
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Juni 2012
Pejabat Pengundangan