Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor13
Tahun2022
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Desember 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1282
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Desember 2022
Pejabat Pengundangan