Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor12
Tahun2015
TentangSTANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan490
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2015
Pejabat Pengundangan