Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor10
Tahun2015
TentangTATA CARA PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan321
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Februari 2015
Pejabat Pengundangan