Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor1
Tahun2024
TentangBESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Januari 2024
Pejabat yang MenetapkanBUDI ARIE SETIADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat201
Jumlah diDownload202
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan46
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Januari 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA