Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 46 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 Januari 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |